Jakarta -
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang lanjut ke tahap pembuktian.
"Memutuskan, menetapkan, menyatakan, menolak eksepsi atau keberatan yang ditujukan oleh tim penasihat hukum I, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II, Ni Putu Purnama Sari," kata hakim ketua Brigjen Faridah Faisal saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022).
Hakim Faridah menyatakan Pengadilan Tinggi II berwenang mengadili perkara ini. Hakim Faridah juga menyatakan surat dakwaan yang dibuat oditur militer sah dan dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pengadilan Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa. Menyatakan surat dakwaan untuk Militer Tinggi Jakarta sah dan dapat diterima," ungkapnya.
Hakim Faridah memerintahkan oditur militer untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan sidang perkara terdakwa 1 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilanjutkan," kata hakim Faridah.
Hakim Faridah lalu bertanya kapan oditur militer akan menghadirkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya. Oditur militer meminta waktu dua pekan.
"Mohon izin Yang Mulia, mengingat minggu depan hari libur, kami mohon memberikan waktu yaitu pada tanggal 8 Juni 2022," kata oditur militer Brigjen TNI Murod.
Murod menerangkan, pihaknya akan menghadirkan saksi dalam perkara ini sebanyak 35 orang. Sidang ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Juni mendatang.
"Izin, Yang Mulia, terkait dengan pemanggilan para saksi, karena saksi yang akan dihadirkan di sini sebanyak 35 orang saksi, sehingga pemanggilan pertama nanti kami akan menghadirkan sebanyak 10 orang," kata Brigjen Murod.
"Jadi ini sidang akan ditunda sampai hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022," kata hakim Faridah.
Baca kronologi perkara korupsi tabungan perumahan TNI AD di halaman berikutnya.
Diketahui, terdakwa Brigjen TNI Yus dan terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) didakwa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dan hakim anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh serta Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Terdakwa I Yus Adi Kamarullah sebesar Rp 60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari (PT Griya Sari Harta) sebesar Rp 37.335.910.483, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya berjumlah Rp 133.763.305.600," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/4).
Brigjen Yus didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut Brigjen Yus menarik uang dari rekening BP TWP AD tanpa seizin KSAD, yang selanjutnya di transfer rekening pribadi milik Terdakwa I Yus Adi Kamarullah.
Kemudian, uang tersebut dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk Terdakwa II Ni Putu Purnamasari yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (Orgas TWP AD) dan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adapun Brigjen Yus dan terdakwa Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu, ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Simak selengkapnya pasal-pasal yang menjerat terdakwa di halaman berikutnya.
Pasal 8 UU Tipikor
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak 750.000.000.
Kasus ini bermula ketika adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana tabungan wajib perumahan anggaran darat (TWP) tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," kata Ketut.
 Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari (Dok. Kejagung) |
Perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.763.305.600. Hal itu diketahui berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP pada 28 Desember 2021.
Dalam kasus ini, terdapat 2 orang tersangka lainnya, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan pihak swasta berinisial KGS MMS. Kolonel Vzi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus Palembang. Namun kedua tersangka tersebut belum disidangkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini