Hukuman mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Lalu apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan banding?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pihaknya belum mengambil langkah hukum terkait putusan tersebut. Kejagung akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kita pelajari dulu," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, hukuman Sonny Widjaja disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sunat serupa sebelumnya dialami mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Hari Setianto.
Sonny Widjaja dihukum 20 tahun penjara oleh PN Jakpus dalam kasus ASABRI. Hukuman itu disunat oleh majelis banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (25/5).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba. Sedangkan anggota majelis adalah Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun. Majelis juga menjatuhkan hukuman Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhatikan sejumlah barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap barang bukti berupa mobil dan tanah serta tanah dan bangunan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas majelis.
Simak alasan majelis hakim pengadilan tinggi sunat vonis di halaman berikutnya.
Mengapa majelis menyunat hukuman itu?
Majelis banding menilai pidana 20 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakpus terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan.
"Pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," kata majelis banding.
Sebagaimana diketahui, Sonny Widjaja dkk dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Mereka diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
PT Jakarta sebelumnya juga menyunat hukuman Hari Setianto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. PT Jakarta menyatakan Hari terbukti korupsi yang menyebabkan kerugian belasan triliun rupiah.
"Menyatakan Terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website-nya, Selasa (24/5).
Selain itu, PT Jakarta menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 378.883.500. Adapun sebidang rumah seluas 150 meter persegi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan pemegang hak atas nama Hari Setianto dirampas untuk negara.