Hukuman 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Disunat PT Jakarta!

Hukuman 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Disunat PT Jakarta!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 12:10 WIB
Eks Dirut PT ASABRI Letjen Purn Sonny Widjaja jalani sidang tuntutan soal kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Sonny Widjaja (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hukuman mantan Dirut ASABRI, Sonny Widjaja, disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sunat serupa sebelumnya dialami mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Hari Setianto.

Sonny Widjaja dihukum 20 tahun penjara oleh PN Jakpus. Hukuman itu disunat oleh majelis banding.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba. Sedangkan anggota majelis adalah Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun. Majelis juga menjatuhkan hukuman Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhatikan sejumlah barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap barang bukti berupa mobil dan tanah serta tanah dan bangunan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap majelis.

ADVERTISEMENT

Mengapa majelis menyunat hukuman itu?

"Pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," kata majelis banding.

Sebagaimana diketahui, Sonny Widjaja dkk dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Mereka diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads