Sukari (46), warga Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), mengaku tak khawatir soal nama keempat anaknya yang hanya terdiri dari satu huruf. Dia mengatakan tak akan mengubah nama anak-anaknya, meski ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tito Karnavian soal larangan nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.
Dilansir dari detikJatim, Rabu (25/5/2022), buah hati dari Sukari dan istrinya, Wahyuningsih, bernama bernama V, J, L, dan N. Anak pertama mereka, V, telah berusia 16 tahun, sedangkan J berusia 11 tahun, L berusia 5 tahun, dan N berusia 2 tahun.
"Nama ini sudah kami sematkan ke anak-anak kami. Jadi ya tidak mungkin kami ubah," katanya kepada detikJatim, Selasa (24/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri warga Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, ini menerangkan terselip doa di balik nama anak-anaknya tersebut. Bahkan pasutri ini menggelar selametan saat memberi nama kepada keempat anaknya agar selama perjalanan hidup mereka bahagia hingga akhir hayat.
"Pemberian nama juga dilakukan selamatan. Makanya mending tidak diubah. Kalau tidak salah, ribet sekali kalau mau ganti nama. Harus ada sidang di pengadilan negeri," ujar Sukari.
Seperti diketahui, Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP. Salah satunya mengatur soal nama. Aturan soal identitas itu tercantum pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK