Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan. Permendagri 73 Tahun 2022 diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam Permendagri tersebut, ada aturan baru tentang penggunaan nama di Dokumen Kependudukan. Apa saja aturannya? Berikut poin-poin yang perlu diketahui dalam Permendagri tersebut.
Permendagri 73 Tahun 2022: Apa Itu Dokumen Kependudukan?
Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan mengatur kebijakan tentang penulisan nama di Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut berlaku per tanggal 21 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari Permendagri tersebut, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Dokumen Kependudukan meliputi data-data sebagai berikut.
- Biodata Penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK
Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut poin-poinnya.
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Di samping itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Simak video 'Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK':
Bagaimana dengan masyarakat yang tidak mengikuti aturan baru pencatatan nama? Simak poin-poin lain Permendagri 73 Tahun 2022 di halaman selanjutnya.