Permendagri 73 Tahun 2022: Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama di KTP-KK

Permendagri 73 Tahun 2022: Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama di KTP-KK

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 09:56 WIB
Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait pencatatan nama seseorang di Dokumen Kependudukan, seperti KTP dan KK. Berikut informasinya.
Permendagri 73 Tahun 2022: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK (Foto: detik)
Jakarta -

Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan. Permendagri 73 Tahun 2022 diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam Permendagri tersebut, ada aturan baru tentang penggunaan nama di Dokumen Kependudukan. Apa saja aturannya? Berikut poin-poin yang perlu diketahui dalam Permendagri tersebut.

Permendagri 73 Tahun 2022: Apa Itu Dokumen Kependudukan?

Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan mengatur kebijakan tentang penulisan nama di Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut berlaku per tanggal 21 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari Permendagri tersebut, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Dokumen Kependudukan meliputi data-data sebagai berikut.

  • Biodata Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil

Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK

Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut poin-poinnya.

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Di samping itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Simak video 'Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana dengan masyarakat yang tidak mengikuti aturan baru pencatatan nama? Simak poin-poin lain Permendagri 73 Tahun 2022 di halaman selanjutnya.

Permendagri 73 Tahun 2022: Bagaimana dengan Nama yang Tidak Mengikuti Aturan Terbaru?

Pasal 8 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 menjelaskan apabila kebijakan tersebut tidak berpengaruh untuk orang-orang yang tidak mengikuti aturan baru tentang pencatatan nama versi lama. Berikut bunyi Pasal 8 itu.

Pasal 8

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
  2. Namun bagi masyarakat yang melanggar setelah aturan ini berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dicatatkan namanya dalam dokumen kependudukan. Selain itu, pejabat yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi.

Masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama sesuai aturan terbaru harus melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam Pasal 4 Permendagri 73 Tahun 2022. Ini bunyinya.

Pasal 4

  1. Ayat 3: Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ayat 4: Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini lampiran Permendagri 73 Tahun 2022.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads