Polisi-Dishub DKI Rapat Bahas Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 25 Titik

Polisi-Dishub DKI Rapat Bahas Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 25 Titik

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 11:10 WIB
Peraturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta, Kini Hanya Pagi dan Sore
Plang aturan ganjil genap di Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengkaji perluasan ganjil genap di 25 titik. Pihak kepolisian dan Dishub DKI Jakarta hari ini akan membahasnya dalam rapat koordinasi.

"Hari ini masih rapat. Kasubdit Gakkum yang ikut rapat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Sambodo belum bisa berkomentar lebih lanjut apakah perluasan ganjil genap ini perlu dilakukan atau tidak. Sambodo mengatakan pihaknya bersama Dishub DKI masih akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dibicarakan di rapat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Volume Kendaraan di DKI Meningkat

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan. Hal ini seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di Ibu Kota dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).

Berdasarkan data kinerja lalu lintas yang dihimpun Dishub DKI, Syafrin mengungkap terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25 persen. Hal inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di Jakarta.

Selain volume lalu lintas, jumlah penumpang angkutan umum meningkat hingga 17,5 persen.

"Alasannya, volume lalin makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen, jadi ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," ujarnya.

Baca di halaman selanjutnya: daftar 25 titik perluasan ganjil genap Jakarta.

Simak juga Video: Gage DKI Berlaku Lagi, Sejumlah Kendaraan Kena Tilang di Fatmawati

[Gambas:Video 20detik]



Daftar 25 Titik Ganjil Genap

Syafrin menjelaskan 25 titik ganjil genap sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Berikut ini rinciannya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads