Lama Berkecimpung di Pengadilan, Bos MAKI Ternyata Baru Raih SH Pekan Ini

Lama Berkecimpung di Pengadilan, Bos MAKI Ternyata Baru Raih SH Pekan Ini

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 09:19 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah lama berkecimpung di dunia pengadilan. Namun ternyata Boyamin baru meraih gelar sarjana hukum (SH) pekan ini. Kok bisa?

Boyamin meraih SH dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 23 Mei 2022. Boyamin meraih SH setelah menyelesaikan skripsi dengan judul 'Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta'.

Selidik punya selidik, Boyamin pernah mengenyam bangku kuliah SH tapi belum lulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 1997 jadi Anggota DPRD Solo. Saat itu masih ada litsus (penelitian khusus, semacam screening'bersih lingkungan' yang diterapkan Orde Baru), saya enggak lulus. Dianggap pembangkang. Tapi saya tetap jadi anggota DPRD hingga tahun 1999," kisah Boyamin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/5/2022).

Setelah purna jadi anggota DPRD, Boyamin mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Surakarta dan Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Law firm mengurusi jasa keuangan, klien tidak senang perkaranya dipublikasikan. Mereka butuh trust. Saya cari uang lewat kantor itu. Saya tidak pernah nangani kasus korupsi," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku belum lulus karena juga kepentok saat membuat skripsi. Ia memilih isu pendirian partai politik pada masa Orde Baru. Secara UU saat itu hanya ada tiga parpol, yakni Golkar, PPP, dan PDIP.

"Makar hukumnya jika membuat parpol baru kala itu," beber Boyamin.

Akhirnya skripsi tak kunjung selesai. Ketika Soeharto tumbang, Boyamin 'telanjur' jadi anggota DPRD Solo pada 1997. Boyamin merasa ilmu yang diberikan UMS cukup untuk mencari rezeki sekaligus pengabdian kepada negara. Karena tidak mengantongi gelar SH, Boyamin belum pernah beracara di pengadilan pidana dan perdata. Tapi kalau bersidang di BANI dan Mahkamah Konstitusi diperbolehkan.

"Tapi saya bisa tetap beracara, misalnya perkara-perkara besar, seperti Antasari Azhar, saya jadi penggugat kedua selaku warga negara Indonesia. Meskipun putusan hakim saya dikatakan tidak punya kepentingan hukum dan saya tidak diterima ya nggak apa-apa, kan yang penting induk saya diterima," ucap Boyamin.

Boyamin kala itu menegaskan bukan pengacara, tapi mampu meyakinkan klien.

"Saya selalu ngomong sejak awal saya belum lulus, bukan advokat. Bahwa saya punya kantor lawyer dan saya adalah owner. Rata-rata calon klien tanya, ini kantornya Boyamin kan? Boyamin selalu supervisi, mengendalikan segala macam? Oh iya, kalau itu pasti. Mereka percaya, ya sudah. Saya tidak menipu. Bagaimana saya selalu meminta orang beretika tinggi jika saya tidak punya etika," kata Boyamin menerangkan.

"Di law firm itu ada pengacaranya. Saya hanya owner, ada kantor yang di Solo dan di Jakarta ini," sambung Boyamin.

Beberapa kasus yang dikawal MAKI di antaranya soal dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan belakangan terungkap benar adanya. MAKI juga menggugat praperadilan agar KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Wapres Boediono dan dikabulkan PN Jaksel. MAKI juga ikut mendorong Kejagung membongkar mafia minyak.

Lihat juga video 'Hakim Tolak Praperadilan MAKI terhadap Mendag soal Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads