Praperadilan Heli AW-101 Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

Praperadilan Heli AW-101 Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

Nahda Rizky Utami - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 16:50 WIB
KPK beserta POM TNI melakukan cek fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ini foto-fotonya.
Helikopter Augusta-Westland 101 (AW-101) (dok detikcom)
Jakarta -

Gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter Augusta-Westland 101 (AW-101) ditolak oleh hakim tunggal Nazar Effriandi. KPK pun melanjutkan penyidikan dalam kasus ini.

Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Heli AW-101. Iskandar berharap putusan praperadilan bisa menjadi momentum untuk penanganan kasus ini.

"Tetap lanjut penyidikan nanti insyaallah ada progres ke depan terkait dengan penyidikan KPK. Kita tunggu dulu selanjutnya karena kan putusan ini kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara ini, jadi kira-kira ada progreslah setelah putusan," kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar juga mengapresiasi putusan praperadilan hakim tunggal yang sudah sependapat dengan termohon atau KPK. KPK sendiri, kata Iskandar, telah memberikan ahli serta bukti-bukti untuk membuktikan kasus ini.

"Saya mengapresiasi putusan majelis yang sudah sependapat dengan termohon karena memang secara akademis juga memang sudah disampaikan melalui ahli dan bukti bukti dan secara objektif," jelas Iskandar.

ADVERTISEMENT

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Heli AW-101

Sebelumnya, hakim tunggal Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Heli AW 101. Hakim menyatakan bukti yang diajukan KPK sebagai penetapan tersangka telah cukup.

"Menolak permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Nazar Effriandi di PN Jaksel, Selasa (22/3).

Hakim juga menyebutkan terkait penetapan tersangka Jhon Irfan. Hakim menyatakan bukti-bukti yang telah diajukan oleh termohon atau KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka telah cukup.

"Menimbang bahwa ternyata pula termohon dalam perkara dari bukti-bukti surat yang diajukannya khususnya yang berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup," jelas hakim.

Hakim menimbang alasan Jhon Irfan tidak dapat dijadikan tersangka lantaran sudah lewat dua tahun. Hakim berpendapat hal itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan dan harus ditolak.

"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena hal ini dipersoalkan oleh pemohon agar bahwa tidak sahnya termohon tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka dengan alasan sudah lampau dua tahun, hakim tunggal berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas maka alasan sudah lampau dua tahun tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan oleh karenanya haruslah ditolak," sambung hakim.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. KPK diminta menghentikan penyidikan perkara serta mencabut pemblokiran aset milik tersangka.

Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu diajukan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Pemohon praperadilan itu tertulis nama Jhon Irfan Kenway dengan termohon KPK dan Pimpinan KPK.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Dari catatan detikcom, tersangka perkara ini yang dijerat KPK adalah Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM. Irfan Kurnia Saleh dijerat KPK pada Juni 2017.

Tidak disebutkan jelas apakah Jhon Irfan Kenway yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah nama lain dari Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka KPK. Namun Jhon Irfan Kenway dalam permohonan praperadilannya memposisikan diri sebagai tersangka KPK yang meminta agar hakim tunggal praperadilan mencabut status tersangkanya.

Sekilas Kasus Korupsi Heli AW-101

Kasus bermula saat TNI AU menyatakan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diganti dengan jenis dan merek terbaru karena sudah usang. Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk Rencana Strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019. Alasannya, heli yang akan digantikan sudah berusia 25 tahun sehingga perlu peremajaan.

Pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Agus menyebut persoalan ini tidak akan muncul apabila pihak 'pembuat masalah' paham betul akan aturan yang ada.

"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, (tidak) mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, dia tahu nggak UU APBN? Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus kala itu.

Diketahui, KPK pada 2017 menetapkan seorang pihak swasta bernama Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. KPK menyebut Irfan Kurnia sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM).

PT DJM merupakan perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan helikopter dimaksud. Sementara Puspom TNI menjerat 5 prajurit mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut ini para tersangka dari TNI:

1. Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan;
3. Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas;
4. Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; dan
5. Marsda TNI SB sebagai asrena KSAU.

Namun kabar terakhir menyebutkan bila perkara di Puspom TNI itu dihentikan sehingga status tersangka kepada 5 prajurit itu pun gugur. KPK sendiri terakhir belum mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di TNI.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads