Merespons putusan itu, kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa, mengaku bahagia dan menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Majelis tinggi menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani, sepanjang Rezky tidak bisa membuktikan sebaliknya.
"Tentu saya mengapresiasi putusan PT Banten dan bahagia," kata Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdianto mengaku belum melihat dan membaca putusan lengkap tersebut. Rusdianto baru mendapatkan informasi dari media online. Dari informasi itu, menurutnya, ada kaidah hukum baru, khususnya wilayah keperdataan ayah biologis, lebih khusus persoalan putusan MK.
"Ini membuat jalan mudah untuk pencari keadilan. Kami yang terbiasa berkutat dalam permasalahan ini, selama ini mengalami kesulitan dalam pembuktian," ujar Rusdianto.
Sebab, banyak ibu menggugat di kasus serupa, tapi si ayah tidak mau dites DNA. Karena itu, terjadi kelemahan dalam hukum pembuktian. Dengan putusan ini, kini berlaku sebaliknya.
"Sehingga bagi masyarakat tidak susah-susah lagi dalam pembuktian dan dikembalikan ke ayahnya membuktikan balik. Hakim menafsirkan a contario. Bila tidak mau membuktikan, maka ada sesuatu," ucap Rusdianto.
(yld/yld)