Pengacara Wenny Ariani Bahagia Rezky Aditya Divonis Jadi Ayah Biologis

Pengacara Wenny Ariani Bahagia Rezky Aditya Divonis Jadi Ayah Biologis

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 15:36 WIB
Jakarta - Kuasa Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa, mengaku bahagia dan menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Majelis tinggi menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani, sepanjang Rezky tidak bisa membuktikan sebaliknya.

"Tentu saya mengapresiasi putusan PT Banten dan bahagia," kata Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/5/2022).

Rusdianto mengaku belum melihat dan membaca putusan lengkap tersebut. Rusdianto baru mendapatkan informasi dari media online. Dari informasi itu, menurutnya, ada kaidah hukum baru, khususnya wilayah keperdataan ayah biologis, lebih khusus persoalan putusan MK.

"Ini membuat jalan mudah untuk pencari keadilan. Kami yang terbiasa berkutat dalam permasalahan ini, selama ini mengalami kesulitan dalam pembuktian," ujar Rusdianto.

Sebab, banyak ibu menggugat di kasus serupa, tapi si ayah tidak mau dites DNA. Karena itu, terjadi kelemahan dalam hukum pembuktian. Dengan putusan ini, kini berlaku sebaliknya.

"Sehingga bagi masyarakat tidak susah-susah lagi dalam pembuktian dan dikembalikan ke ayahnya membuktikan balik. Hakim menafsirkan a contario. Bila tidak mau membuktikan, maka ada sesuatu," ucap Rusdianto.

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan jubir PT Banten, Binsar Gultom:

Mengadili.

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan pengugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbandung tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

"Diputus pad Jumat 25 Mei 2022 oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring, SH," ujar Binsar Gultom yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica. (asp/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads