Komisi II DPR: Tak Ada Larangan Perwira TNI dan Polri Aktif Jabat Pj

Komisi II DPR: Tak Ada Larangan Perwira TNI dan Polri Aktif Jabat Pj

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 17:09 WIB
Junimart Girsang
Junimart Girsang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Dia menegaskan itu diperbolehkan selama perwira tersebut tidak berada di dalam struktur TNI atau Polri.

"Jadi TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT pratama boleh ditunjuk sebagai pj bupati/wali kota," ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Junimart menyampaikan itu berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Dengan demikian, Junimart menyebut perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat JPT pratama boleh ditunjuk sebagai penjabat bupati/wali kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu meminta masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan kepala daerah. Menurutnya, salah ketika sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah harus terlebih dahulu pensiun.

ADVERTISEMENT

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi pj kepala daerah. Kalau sudah pensiun, ya malah nggak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Junimart mengungkap hal itu berkaitan dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Bupati

Untuk diketahui, seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif, Brigjen Chandra As'aduddin, ditunjuk jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. Menko Polhukam Mahfud Md juga telah mengkonfirmasi penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Timur. Brigjen Chandra sendiri saat ini menjabat Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa (24/5).

Mahfud mengatakan anggota TNI-Polri yang bisa jadi penjabat kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya, sebut Mahfud, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi pj kepala daerah.

"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI-Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads