Kolonel Priyanto Klaim Tidur Saat Mobil Tabrak Handi-Salsa

Kolonel Priyanto Klaim Tidur Saat Mobil Tabrak Handi-Salsa

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 14:39 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menabrak sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto mengklaim dirinya sedang tidur saat terjadinya kecelakaan.

"Bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil Isuzu Panther hitam yang dikemudikan oleh saksi dua dengan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang dikendarai oleh Handi Saputra," kata pengacara Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi, saat membacakan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

"Pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Feri, Priyanto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas meninggalnya Handi dan Salsa akibat kecelakaan lalu lintas. Sebab, Priyanto hanyalah penumpang dan sedang tertidur saat kecelakaan terjadi.

"Oleh karena terdakwa sedang tertidur dan mobil Isuzu Panther hitam yang dikemudikan saksi 2, maka secara hukum terdakwa yang pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," jelas Feri.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, Feri kembali menegaskan Handi dan Salsa tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang telah disampaikan Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.

Lihat Video: Duplik Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Handi-Salsa

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Oditur.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads