Kata Polda Metro soal Bukti Pemecatan Briptu A di Kasus 'Layangan Putus'

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 14:15 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Jakarta -

Isty Febriyani, penulis kisah 'layangan putus versi Polda Metro', meragukan status pemecatan yang telah diberikan kepada suaminya, Briptu A, karena berselingkuh dengan polwan Bripda RPH. Polda Metro Jaya menegaskan status pemecatan itu telah dikeluarkan.

"Ya sudah ada (bukti pemecatan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya mempersilakan jika pihak Isty ingin mengecek langsung bukti pemecatan suaminya tersebut.

"Silakan saja datang ke Polda Metro yang mengedarkan sudah ada putusannya," katanya.

Tindakan perselingkuhan yang dilakukan Briptu A dan polwan berinisial Bripda RPH viral di media sosial (medsos). Perselingkuhan keduanya diketahui telah terjadi pada 2019.

Zulpan mengatakan kedua polisi yang terlibat itu telah dijatuhi sanksi. Briptu A dipecat secara tidak hormat, sementara Bripda RPH dikenai hukuman demosi.

"Jadi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena menyangkut anggota etika profesi ini sudah dilakukan penindakan dan penanganan, baik itu sidang disiplin kode etik. Saya rasa itu putusan kepada yang bersangkutan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) adalah putusan sangat berat," jelas Zulpan.

Istri Ragu Briptu A Telah Dipecat

Isty Febriyani menulis kisah 'layangan putus versi Polda Metro' tentang perselingkuhan suaminya, Briptu A, dengan polwan Bripda RPH. Isty meminta Polda Metro Jaya memberikan bukti pemecatan Briptu A.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Medina Zein Siapkan Bukti Perselingkuhan Sang Suami






(ygs/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork