Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 6 Juni 2022. Pemerintah memperbolehkan resepsi digelar 100% kapasitas di daerah yang PPKM-nya menerapkan level 1.
Keputusan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022. Perpanjangan PPKM mulai berlaku Selasa, 24 Mei 2022, hingga dua pekan ke depan. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan PPKM di kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 1 boleh menerapkan berbagai kegiatan, salah satunya resepsi 100 persen.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% kapasitas ruangan," kata Safrizal, melalui keterangannya, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bagi kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2, resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan 75% kapasitas.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," katanya.
Sedangkan kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dibolehkan menggelar resepsi dengan 25% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia hingga 6 Juni 2022.
Safrizal menyampaikan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua pekan menunjukkan kondisi COVID-19 yang semakin membaik. Dia menyebut Jabodetabek masuk PPKM level satu.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
(yld/imk)