Jabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Restoran-Mal-Bioskop 100%

Jabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Restoran-Mal-Bioskop 100%

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 09:31 WIB
Pamekasan Satu-satunya PPKM Level 3 di Jawa Bali, Ini Aturan yang Berlaku
Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah PPKM level 1. Bioskop, mal, dan restoran boleh beroperasi penuh alias 100 persen.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali seperti dilihat detikcom, Selasa (24/5/2022).

Dalam Inmendagri itu, seluruh kota/kabupaten di Jakarta masuk sebagai PPKM level 1. Selanjutnya, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi juga dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status PPKM Jabodetabek turun dari sebelumnya PPKM level 2. Penurunan itu terjadi karena capaian total vaksinasi dosis kedua sudah mencapai minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia di atas 60 tahun sudah mencapai minimal 60 persen.

Selain itu, operasional tempat makan mulai dari warung makan, warteg, hingga restoran sudah bisa 100 persen. Mal dan bioskop juga bisa buka 100 persen.

ADVERTISEMENT

Berikut aturannya:

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
2) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Halaman 3 dari 2
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads