Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tingkat SMA/SMK di Tangerang Raya banyak yang kelebihan kapasitas (overload). Ombudsman Banten merasa janggal karena sistem perekrutan yang dianut selama ini hanya melalui sistem PPDB yang kapasitasnya sudah ditentukan sebelumnya.
"Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SKh untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan investigasi khusus Ombudsman Banten, lanjutnya, ketentuan daya tampung ini diabaikan mayoritas SMA dan SMK negeri di Banten. Ombudsman menemukan sekolah yang diduga melakukan kenakalan terkait daya tampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelebihan daya tampung terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah.
Dia mengatakan ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas atau bahkan menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakaan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.
"Kita tidak akan mendapati fakta ini dari hasil (pengumuman) akhir PPDB. Kita baru bisa menemukannya jika membandingkan antara regulasi daya tampung dengan jumlah siswa/peserta didik pada saat awal tahun ajaran baru, yang bisa jadi beberapa hari atau pekan setelah proses PPDB. Oleh karenanya, wajar banyak orang tua/wali murid yang menyampaikan kepada Ombudsman mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur di luar PPDB," tambahnya.
Zainal menduga ada indikasi yang melebihkan kuota masuk SMA dengan jalur tidak resmi. Dia menegaskan dinas pendidikan (dindik) hanya menyediakan PPDB yang sudah diatur, di luar itu tidak resmi.
"Iya, kita bisa bilang begitu (jalur tidak resmi). Kecuali misal begini, di tengah tahun ada orang tua yang tugas di kota A pindah ke kota B, boleh sistem mutasi. Begitu masih tercatat. Tapi kalau yang mutasi bisa sampai 40-45 (siswa) dalam satu tahun, menurut saya enggak normal. Bisa dicek ke Dindik," tuturnya.
"Makanya kita tidak hanya ke Dindik sebagai penyelenggara, juga ke kepala sekolah sebagai pelaksana, ini semua orang juga harus bisa menjaga integritas PPDB," imbuh Zainal.
Menurutnya, jika tidak demikian, banyak orang yang dirugikan. Ia menambahkan, ada orang yang secara jujur mengikuti PPDB, mekanismenya dilalui, tahapannya diikuti, syarat-syarat dilengkapi, hingga dinyatakan diterima.
"Tapi dia harus satu kelas atau satu sekolah misalnya dengan siswa lain yang mungkin tidak mengikuti proses yang sama. Kan enggak fair. Tidak hanya tidak fair untuk siswa yang mengikuti tahapan itu, juga tadi, akhirnya berdampak kepada standar pelayanan minimal untuk pendidikan, penyelenggaraan proses pembelajaran, yang tidak terpenuhi juga," ungkapnya.
Namun Zainal membeberkan saat ini tidak sedikit SMA/SMK negeri yang belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung siswa. Dia menduga ada sekolah 'favorit' yang cenderung melanggar ketentuan daya tampung, sementara sekolah negeri lain yang tidak favorit malah kekurangan siswa.
"Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan daya tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab, jika tidak, untuk apa?" tegasnya.
Menurutnya, tindakan sekolah yang melebihkan kapasitas ini merugikan siswa. Jumlah siswa yang melebihi batas yang sudah ditetapkan membuat kondisi belajar menjadi tidak kondusif.
Menurutnya, aturan SPM ini berdasarkan Permen 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah. Menurutnya, terlalu banyak siswa dalam kelas juga membuat pembelajaran tidak optimal.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Kalau (murid) lebih (banyak), kemungkinan besar si guru akan kehilangan kontrol terhadap kelas. Jadi kebanyakan siswa yang harus diurus, yang harus diperhatikan, 36 (siswa) saja sebenarnya sudah banyak," ucapnya.
Rekapitulasi total daya tampung dan data peserta didik eksisting PPDB SMAN di Banten 2021
Kabupaten Tangerang
Total daya tampung : 10.980
Peserta didik eksisting: 12.221
Kota Tangerang
Total daya tampung: 4.962
Peserta didik eksisting: 5.363
Kota Tangerang Selatan
Total daya tampung: 3.596
Peserta didik eksisting: 4.853
Rekapitulasi total rombel dan data rombel eksisting PPDB SMAN di Banten 2021
Kabupaten Tangerang
Total rombel: 305
Rombel eksisting: 311
Kota Tangerang
Total rombel: 140
Rombel eksisting: 142
Kota Tangerang Selatan
Total rombel: 109
Rombel eksisting: 117
Rekapitulasi total daya tampung dan data peserta didik eksisting PPDB SMK Negeri di Banten 2021
Kabupaten Tangerang
Total daya tampung: 6.480
Peserta didik eksisting: 7.064
Kota Tangerang
Total daya tampung: 3.528
Peserta didik eksisting: 3.405
Kota Tangerang Selatan
Total daya tampung: 2.052
Peserta didik eksisting: 2.338
Rekapitulasi total rombel dan data rombel eksisting PPDB SMK Negeri di Banten 2021
Kabupaten Tangerang
Total rombel: 180
Rombel eksisting: 183
Kota Tangerang
Total rombel: 98
Rombel eksisting: 101
Kota Tangerang Selatan
Total rombel: 57
Rombel eksisting: 57