Insiden pengemudi mobil Pajero bernopol B-119-MCP menampar pengemudi Toyota Yaris di GT Tomang, Jakarta Barat, berujung dilaporkan ke polisi. Kedua pihak kemudian bertemu di Polda Metro Jaya sore ini.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022) pukul 17.15 WIB, pengemudi Pajero dan pengemudi Yaris bertemu di Polda Metro Jaya. Kedua pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
Pelapor, Yohanes, mengatakan kedatangannya itu untuk mencabut laporannya. Ia mengatakan permasalahan dengan terlapor, William Yani, sudah selesai secara damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Yohanes, di sini saya sebagai pihak pelapor dari kejadian yang viral kemarin. Saya ingin berterima kasih kepada Ditreskrim Polda Metro Jaya, karena sudah membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan seluruh masalahnya sudah kita selesaikan benar-benar secara damai dan sudah baikan," ujar Yohanes kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Yohanes menambahkan dirinya telah mencabut laporan atas pengemudi Pajero, William Yani.
"Saat ini sudah mencabut laporan," kata Yohanes.
Dalam kesempatan yag sama, William menyampaikan terima kasih ke pihak kepolisian sehingga tercapai perdamaian dengan Yohanes.
"Saya William, saya terima kasih pada Polda Metro Jaya karena telah membantu saya dengan cepat berdamai dengan Saudara Yohanes," imbuhnya.
William tidak banyak bicara soal insiden berujung penamparan kepada Yohanes. Ia hanya mengatakan insiden itu adalah salah paham.
"Salah paham, nggak ada niat kejahatan atau apa pun," ucapnya.
Sementara itu, Michael R Pardede selaku kuasa hukum William juga menyampaikan terima kasih atas perdamaian itu. Michael mengatakan pihaknya menghormati upaya restorative justice.
"Klien kami William dengan pelapor Yohanes sudah berdamai, kita menghormati kepolisan Polda Metro Jaya yang telah membantu dan menghasilkan hasil yang terang benderang dan berdamai ini disepakati oleh kedua belah pihak oleh pelapor dan terlapor dengan lapang dada dan kami menghormati restorative justice," tutur Michael.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi singkat pengemudi Yaris ditampar pengemudi Pajero.
Kronologi Singkat
Kasus penganiayaan pengemudi Pajero itu dilaporkan oleh YA selaku pengemudi Yaris. Dalam laporannya itu, YA melaporkan si pengemudi Pajero dengan tuduhan pasal penganiayaan ringan (Pasal 372 KUHP).
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Barang bukti rekaman video," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam keterangan kepada wartawan, Sein (23/5).
Peristiwa itu terjadi di GT Tomang pada Minggu (22/5). Saat itu mobil Pajero dan Yaris sama-sama akan masuk ke Gerbang Tol Tomang.
"Saat korban akan masuk Gerbang Tol Tomang arah dalam kota, kemudian terlapor yang mengendarai Mitsubishi Pajero dengan nopol B-199-MCP turun untuk menghampiri mobil, korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan kepada korban," urai.
Pengemudi Pajero turun dari mobilnya dan menghampiri pengemudi Yaris. Tidak lama kemudian terjadi perdebatan dan pengemudi Pajero menarik kerah baju YA hingga mendaratkan pukulan di wajahnya.
Kejadian itu viral di media sosial. Polisi telah menelusuri identitas kendaraan Pajero tersebut.
Hasil pengecekan polisi diketahui Pajero itu terdaftar atas nama perusahaan PT M di Jatiuwung, Tangerang. Polisi juga menelusuri pengemudi Pajero tersebut.