"Nggak kaitan (dengan aliran dana), itu penyesuaian sih, cuma aliran belum kita ketemuin. Nanti masih proses, kita proses kalo memang ada aliran baru. Karena itu, atas nama Vanessa, tersangka Vanessa," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dimintai konfirmasi, Senin (23/5/2022).
Meski begitu, Karta mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana kasus Binomo ke bar tersebut. Pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.
"Belum (ada aliran dana), masih kita dalami. Dia beli dari mana, dari mana. Sabar dikit ya, kita kan nggak mau... Kalau ada alirannya, baru," katanya.
Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak Video 'Ini Ferrari Indra Kenz yang Dijemput Penyidik Polri dari Medan':
(azh/eva)