Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines melaporkan Dirut dan jajaran direksi PT Merpati Nusantara Airlines ke KPK. Laporan dugaan korupsi itu didasari oleh dokumen dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR.
"Kami melaporkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," ujar Lamsihar Rumahorbo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/5/2022).
"Kenapa kami melaporkan? Berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun maskapai itu sudah tidak mengudara sejak 2014, Lamsihar menilai PT Merpati Nusantara Airline memiliki banyak masalah yang merugikan negara. Dari data yang dikumpulkan, diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 300 miliar akibat permasalahan di maskapai tersebut.
"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan-kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara republik Indonesia," papar Lamsihar.
"Tujuan kami datang ke KPK ini adalah untuk melaporkan adanya indikasi korupsi dalam penyelesaian masalah-masalah dalam PT Merpati Nusantara Airlines terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp 318 miliar," sambungnya.
Dalam pelaporannya, Lamsihar mengaku telah membawa sejumlah bukti terkait dugaan korupsi. Bukti yang disiapkannya antara lain Hasil Panja Komisi VI DPR, Program P5 atau Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai, hingga putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Ali memastikan KPK akan menindaklanjutinya.
"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/5).
Nantinya pihak penyidik akan menelaah dan memverifikasi laporan itu. Hasil verifikasi akan memutuskan apakah aduan itu layak untuk ditindaklanjuti.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, aduan masyarakat jadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik.
"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutup Ali.
Simak juga 'ICW: Kejaksaan 'Hobi' Tuntut Ringan Koruptor, KPK Didominasi Tuntut Sedang':