Bandel Terabas Trotoar Metropole Jakpus, Pemotor Bisa Kena Pidana Lho!

detikcom Do Your Magic

Bandel Terabas Trotoar Metropole Jakpus, Pemotor Bisa Kena Pidana Lho!

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 14:14 WIB
Pemotor bandel masih kerap terlihat di sejumlah kawasan ibu kota. Salah satu aksinya menerabas trotoar di depan Bioskop Metropole, Jakarta. Ini penampakannya.
Trotoar di sekitar Metrople diterabas pemotor. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Trotoar di sekitar Bioskop Metropole, Jakarta Pusat, kerap diterobos pesepeda motor. Wahai pemotor, ketahuilah bahwasanya polahmu bisa kena pidana lho.

Aturan ini sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki. Dalam Pasal 131 disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, salah satunya trotoar.

Ancaman bagi orang yang mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki diatur pada Pasal 275. Orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki bisa dipenjara setahun atau denda uang. Kalau merusak fasilitas jalan, pidana penjara bisa lebih lama setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemotor bandel masih kerap terlihat di sejumlah kawasan ibu kota. Salah satu aksinya menerabas trotoar di depan Bioskop Metropole, Jakarta. Ini penampakannya.Pemotor bandel masih kerap terlihat di sejumlah kawasan ibu kota. Salah satu aksinya menerabas trotoar di depan Bioskop Metropole, Jakarta. Ini penampakannya. (Andhika Prasetia/detikcom)

Pasal 275

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain di undang-undang, aturan soal trotoar yang tak boleh diterabas juga ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di Pasal 90 ayat (2) diatur setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Di Pasal 257 diatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak tertib bisa kena kurungan sebulan atau denda Rp 250 ribu.

Namun, seperti diketahui, Indonesia mengalami masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, ada pula restorative justice. Memasukkan pelanggar lalu lintas ke dalam penjara juga bakal menambah penuh penjara yang sudah penuh. Apa pun itu, ketertiban tetap perlu dijaga.

Koalisi Pejalan Kaki: Pemotor merampas hak

Sebelumnya, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alferd Sitorus mengkritik fenomena pemotor yang masih bandel melintas di trotoar, termasuk yang terjadi di sekitar Metropole. Menurutnya, pemotor sudah melanggar undang-undang.

"Pada prinsipnya, kalau mengacu UU Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, ya jelas pemotor itu sudah merampas hak pejalan kaki," kata Alferd saat dihubungi, Kamis (19/5) lalu.

Jika berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, trotoar tidak boleh diakses oleh pengendara. Hal itu karena trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki. Alfred juga menyoroti keberadaan surat izin mengemudi (SIM).

Simak juga 'Kota-kota di Pulau Sumatera Diprakirakan Cerah, Cek Selengkapnya di Sini!':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads