Terungkap Alasan Tersangka Korupsi Baja Teleponan di Mobil Tahanan

Terungkap Alasan Tersangka Korupsi Baja Teleponan di Mobil Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Mei 2022 21:09 WIB
Tahan Banurea
Foto: Tahan Banurea (dok.Istimewa)
Jakarta -

Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ketika akan ditahan, Tahan masih bisa menggunakan handphone. Kok bisa?

Awalnya foto Tahan sedang menelepon dengan handphone di dalam mobil tahanan beredar di media sosial. Warganet juga menyoroti soal tangan Tahan yang tidak terborgol.

Akhirnya, Kejagung memberikan jawaban atas tanda tanya tersebut. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita handphone Tahan Banurea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP dia sudah disita," ujar Supardi saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).

Ternyata, Tahan diberikan kesempatan untuk menelepon pihak keluarga sebelum dilakukan penahanan. Pasalnya, pada Kamis (19/5), Tahan diperiksa dari pagi hingga malam.

ADVERTISEMENT

Selama diperiksa, Tahan tentu tak mempunyai waktu untuk memberikan kabar ke keluarga. Hal ini, kata Supardi, merupakan sikap humanis dari Kejagung.

"Karena diperiksa dari pagi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan maka diijinkan phone keluarga (isterinya). Jadi bukannnya dia bawa HP," kata Supardi.

Ditetapkan sebagai tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Tahan Banurea langsung ditahan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (20/5).

Ketut menerangkan Tahan menjabat Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. Dalam tugasnya, Tahan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri serta juga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel)

"Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017," kata Ketut.

"Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," imbuhnya.

Selain itu, pada 2018-2022, Tahan menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel yg disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh. A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut.

"Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di lobby Kemendag tahun 2018," sambungnya.

Simak di halaman selanjutnya..

Peran Tahan di kasus korupsi baja

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan. Kejagung memaparkan peranan Tahan dalam kasus ini, salah satunya menerima uang sebagai imbalan pengurusan dokumen.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2016-2021. Tersangka Tahan Banurea saat itu menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. Tahan disebut bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

"Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).

"Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan sujel," imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka Tahan pada 2018-2022 menjabat Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan juga berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Tersangka Tahan juga berperan melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri.

"Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir," imbuh Ketut.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads