Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan soal imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar terdakwa tidak mendadak pakai atribut keagamaan saat akan bersidang. Ketut menjelaskan imbauan tersebut bersifat penertiban internal.
"Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Ketut menyatakan hingga saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut. Ketut mengatakan, berdasarkan hukum acara pidana, kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan adalah tugas penuntut umum, sedangkan pakaian yang digunakan terdakwa saat sidang yang diatur adalah pakaian sopan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing pengadilan negeri setempat," ujar Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pernah mengamuk ke anak buah terkait seragam terdakwa saat bersidang yang mendadak menggunakan peci dan hijab. Burhanuddin lalu meminta agar pakaian terdakwa diganti saja menjadi rompi.
Awalnya Burhanuddin bercerita terkait koruptor yang tidak hanya berasal dari pekerja kerah putih, tetapi bisa juga yang memakai kaus oblong. Bahkan, menurut Burhanuddin, ada juga koruptor yang berkedok memakai baju koko. Oleh karena itu, Burhanuddin mengaku pernah marah kepada bawahannya dan meminta agar terdakwa saat bersidang tidak menggunakan baju koko.
"Makanya selalu dikatakan bahwa koruptor itu adalah kerah putih, saya nggak tahu sekarang malah nggak pakai kerah putih lagi, pakai kaus oblong juga bisa. Jangankan kaus oblong, kayak ustaz gini saja bisa," kata Burhanuddin, dikutip dari podcast Deddy Corbuzier, Kamis (12/5).
"Makanya saya melarang teman-teman itu di daerah, dulu itu kalau sidang, terdakwa itu pakainya, dikasih baju koko, pakai peci, saya marah, Mas. Kok begini, saya bilang, 'Ganti,'" imbuhnya.
Burhanuddin mengaku marah karena terdakwa diberi seragam baju koko dan peci seolah-olah akan merusak citra agama tertentu. Tak hanya laki-laki, perempuan yang tertangkap juga terkadang mengubah tampilannya dengan memakai hijab. Oleh karena itu, saat ini ia meminta agar baju terdakwa saat bersidang diganti menjadi rompi tahanan.
"Tadinya nggak berhijab, itu malah merusak (image orang yang berhijab). Makanya saya ngamuk waktu itu, terus nggak ada lagi, sekarang pakai rompi aja," tuturnya.
(yld/fjp)