Kejagung Jelaskan Tersangka Korupsi Impor Baja Teleponan di Mobil Tahanan

Kejagung Jelaskan Tersangka Korupsi Impor Baja Teleponan di Mobil Tahanan

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 21 Mei 2022 06:56 WIB
Tahan Banurea
Foto: Tahan Banurea (dok.Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan. Kejagung telah menahan Tahan.

Kemudian di media sosial (medsos), beredar foto Tahan sedang menelepon menggunakan handphone (HP). Warganet juga menyoroti tangan Tahan yang tidak diborgol. Pihak Kejagung memberikan penjelasan.

Namun Tahan Banurea terlihat tidak diborgol. Hal yang menjadi sorotan yaitu Tahan Banurea tampak masih teleponan menggunakan handphonenya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap handphone Tahan Banurea.

"HP dia sudah disita," ujar Supardi saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).

ADVERTISEMENT

Supadi mengatakan Tahan Banurea telah diperiksa sejak pagi hingga ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (19/5) malam. Sebagai tersangka yang akan ditahan, Supadi mengatakan Tahan diizinkan untuk terlebih dulu menghubungi pihak keluarga.

"Karena diperiksa dari pagi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan maka diijinkan phone keluarga (isterinya). Jadi bukannnya dia bawa HP," kata Supardi.

Supardi menuturkan pemberian izin kepada setiap tersangka yang akan ditahan untuk menghubungi keluarga ialah bagian dari sikap humanis pihaknya. Penggunaan handhone sendiri disebut diizinkan sebelum masuk mobil atau saat tiba di rutan.

Supardi kembali menegaskan bahwa handphone yang dimiliki Tahan Banurea telah disita. Ia memastikan pihaknya tidak main-main dalam menangani suatu perkara.

"Sudah kita sita. Kita nangani perkara tidak main-main tapi tetap manusiawi," tuturnya.

Simak halaman selanjutnya

Simak Video: Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Besi di Kemendag

[Gambas:Video 20detik]



Analis Kemendag Tahan Banurea Tersangka Korupsi Baja

Tahan Banurea ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan yang terjadi pada 2016-2021. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Saat kasus ini terjadi, Tahan menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. Tahan disebut bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

"Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," kata Ketut.

"Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," imbuhnya.

Pada 2018-2022, Tahan disebut menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan diduga diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini jadi tersangka kasus minyak goreng, soal penjelasan pengeluaran barang.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut.

Tahan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu direktorat ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022. Kini, Tahan menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri RI sejak Februari.

Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Halaman 2 dari 2
(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads