"Betul kami telah mengamankan mempelai pria di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Poncol. Sesuai laporan keluarga, yakni persetubuhan di bawah umur atau perkosaan. Pria ini diduga sebagai calon mempelai pria yang kabur jelang akad nikah," kata Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (20/5/2022).
Rudy menjelaskan, D, yang masih di bawah umur, tidak mempunyai iktikad baik untuk menikahi korban yang merupakan kekasihnya. D sebelumnya berjanji bertanggung jawab menikahi korban, namun tidak hadir saat pelaksanaan akad nikah pada 7 April 2022.
"Jadi karena terlapor sudah bersedia akan menikahi korban, maka orang tua korban mengurus surat pernikahan dan pada saat sidang pernikahan Kamis, 7 April 2022, pelaku tidak menghadiri sidang pernikahan tersebut," jelas Rudy.
Rudy menjelaskan, pelaku tidak ingat berapa kali memperkosa korban. Pengakuan pelaku, pemerkosaan pertama kali dilakukan sekitar Juli 2021 dan terakhir pada Maret 2022.
"Pengakuan pelaku persetubuhan pertama Juli 2021 dan yang terakhir akhir Maret 2022," terang Rudy.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Cerita Gandi: Batalkan 3 Hari Jelang Nikah-Panasnya Suasana di Rumah Ranting
(knv/idh)