Pelaku Berdalih Gorok Pria di Bekasi untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan Korban

Pelaku Berdalih Gorok Pria di Bekasi untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan Korban

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 16:57 WIB
Polisi merilis penangkapan pelaku pembunuhan pria bertato di Bekasi
Polisi merilis penangkapan pelaku pembunuhan pria bertato di Bekasi. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria bernama Darsan di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kepada polisi, pelaku mengaku menggorok korban atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di tubuhnya.

"Menurut pengakuan daripada tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menyita barang bukti berupa golok dan bolpoin berbentuk keris. Berdasarkan pengakuan tersangka, bolpoin itu dipersiapkan untuk menampung darah korban sebagai ritual dalam upaya mengeluarkan ilmu kanuragan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait (dalih) ilmu kanuragan ini, memang di dalam barang bukti ini ada bolpoin berbentuk keris. Ini berdasarkan pemeriksaan awal yang kita dapatkan dari pemeriksaan Tersangka bahwa sedianya, setelah melakukan pembunuhan, darah itu dimasukkan ke dalam bolpoin itu," ujar Zulpan.

ADVERTISEMENT

Menurut pengakuan tersangka, dengan cara begitu, ia bisa 'menghidupkan kembali' korban. Tetapi polisi tidak begitu saja mempercayainya.

"Itu pengakuannya, nanti katanya orangnya hidup lagi, tapi tidak dilakukannya. Itu pengakuannya ya, tapi kan tentunya tidak mempercayai hal itu. Mana ada orang bisa hidup lagi," kata Zulpan.

Polisi juga tidak mempercayai pengakuan tersangka yang berdalih membunuh korban 'atas permintaan korban' ini. Polisi masih akan mendalami motif tersangka membunuh korban.

"Itu pengakuan tersangka. Tentunya penyidik tidak bisa mempercayai pengakuan tersangka 100 persen tanpa didukung bukti lain. Kemudian (ada pertanyaan), apakah korban bisa dijerat pidana, tentu kalau korban sudah meninggal tidak bisa dipidana," tuturnya.

Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh AKBP Awaludin Amin dan AKBP Aris Timang. Pelaku ditangkap berikut barang buktinya di Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (18/5) dini hari.

Mayat Darsan ditemukan pada Selasa (17/5) pukul 19.00 WIB. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan menemukan adanya luka terbuka di bagian leher pria bertato itu.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads