Irjen Napoleon Bonaparte terlibat perdebatan sengit dengan M Kace yang menuduhnya membawa handphone (HP) ke Rutan Bareskrim. Napoleon mengingatkan M Kace berada di bawah sumpah.
Awalnya, M Kace sempat ditanyai soal surat perdamaian antara Napoleon dan dirinya yang telah ditandatangani oleh M Kace. Namun, M Kace mengaku saat itu dia merasa diancam.
Irjen Napoleon kemudian meminta M Kace membuktikan ancaman itu. M Kace justru menjawab bukti tersebut ada di handphone Napoleon karena menurutnya kejadian saat itu direkam. Irjen Napoloen pun mencecar M Kace terkait tuduhan membawa handphone ke Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Jenderal sendiri yang punya rekaman di dalam handphone itu. Pasti ada di situ," kata M Kace saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Napoleon di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
"Saya punya handphone?" tanya Napoleon.
"Pak, saya punya mata. Handphone dengan singkong itu saya tahu. Bisa membedakan begitu," ujar Kace.
Kace menyebut Irjen Napoleon punya dua handphone. Napoleon pun meminta Kace membuktikan tudingan tersebut.
"Saudara saksi memberikan keterangan saya ingatkan di bawah sumpah, ada sanksi apabila Saudara mengatakan hal yang tidak benar dalam keterangan ini. Saya tanyakan lagi, apakah Saudara saksi melihat saya membawa handphone?" tanya Napoleon.
"Kalau membawa, saya tidak melihat, cuma pada waktu itu saya melihat ada handphone," ujar Kace.
"Barusan tadi Saudara Saksi bilang tidak melihat handphone, mengapa Saudara mengatakan tadi (saya) membawa handphone. Saudara diperiksa di sini di bawah sumpah, saya ingatkan kembali, ada sanksinya apabila itu bohong. Bagaimana?" ujar Napoleon.
"Jadi saya dalam hati waktu itu kenapa tidak boleh masuk handphone kok ada handphone," tutur M Kace.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kace Ungkap Ancaman Napoleon: Jangan Macam-macam, Nanti Keluargamu Saya Bunuh':
Hakim lalu mempertanyakan Kace apakah benar melihat handphone. Kace mengatakan dia benar melihat handphone saat kejadian.
"Yang Mulia, saya betul-betul melihat waktu itu, pembicaraan saya, Pak Jenderal, si Choky sepertinya direkam, demikian Yang Mulia," ucapnya.
Napoleon justru menjawab, jika kejadian tersebut ada rekamannya, hal itu akan menguntungkannya sebagai terdakwa. Napoleon mengaku tidak memiliki rekaman yang dimaksud.
"Kalau direkam kejadian malam itu direkam baik suara maupun video tentunya rekaman dari video itu akan sangat menguntungkan saya dan terdakwa lain, terutama saya, saya akan menunjukkan ke persidangan ini sekarang karena itu sangat menguntungkan saya. Tetapi nyatanya saya tidak punya saya rugi sebenarnya kalau punya saya rekaman handphone saat itu. Wah, saya akan tampilkan di sini," kata Napoleon.
"Jawaban saksi seperti itu, dia mengatakan melihat ada handphone, silakan lanjutkan pertanyaannya," ujar hakim.
Irjen Napoleon Didakwa Aniaya Kace
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Saksikan Video 'Kace Ungkap Ancaman Napoleon: Jangan Macam-macam, Nanti Keluargamu Saya Bunuh':