M Kace Ungkap Ancaman Napoleon: Saya Perwira Polri Aktif, Anak Buah Banyak!

M Kace Ungkap Ancaman Napoleon: Saya Perwira Polri Aktif, Anak Buah Banyak!

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 15:52 WIB
Jakarta -

M Kace mengaku mendapat ancaman dari Irjen Napoleon Bonaparte seusai penganiayaan. M Kace menyebut mendapat ancaman dari Napoleon, yang mengaku sebagai perwira Polri dan memiliki anak buah banyak.

Pascainsiden pelumuran kotoran manusia itu, M Kace mengepel lantai dan menyemprotkan parfum di sekitar kamar tahanan nomor 11. Selanjutnya M Kace tidur dan baru bangun pukul 15.00 WIB keesokan harinya. Saat hendak ke luar, M Kace mengaku kembali bertemu Irjen Napoleon dan kembali dipukul.

"Saat mau ke luar, saya dihajar lagi oleh Terdakwa. Dihajar lagi. Saya dipukul lagi oleh Terdakwa sekitar dua kali," kata M Kace saat bersaksi di sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M Kace mengungkap mendapat ancaman sebelum terdakwa Irjen Napoleon memukulnya kembali. Irjen Napoleon saat itu mengaku sebagai perwira Polri dan mempunyai banyak anak buah.

"Saya Polri perwira aktif, saya polisi. Anak buah saya banyak. Nanti keluarga kamu saya bunuh semua," katanya.

ADVERTISEMENT

Irjen Napoleon, menurut M Kace, saat itu mengancamnya agar jangan macam-macam sambil memukulinya. M Kace pun kembali mempraktikkan reka adegan saat Irjen Napoleon memukulnya. Ia mengaku ditampar dan dipukuli Irjen Napoleon.

"Saya keluar dari kamar 11. Keluar dari kamar 11, kemudian jalan, ketemulah Terdakwa. Nah, di situ dipanggil sama Pak Jenderal, saya balik lagi. 'Kamu jangan macam-macam'. Langsung saya ditampar... paak, ditonjok... daak. Saya ditampar, saya ditonjok sampai saya sempoyongan ke depan, hampir jatuh. Saya nyender di pintu kamar 11," tutur M Kace.

M kace mengaku waktu saat pembicaraan ancaman Irjen Napoleon dengan pemukulannya berjeda singkat.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

(yld/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads