Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi wali pernikahan adik kandungnya, Idayati, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Nama Jokowi sudah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Solo, sebagai wali nikah.
"Nanti yang jadi wali nikah beliau sendiri (Jokowi)," kata Kepala KUA Banjarsari Arba'in Basyar saat dijumpai di kantornya, di Solo, seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (19/5/2022).
Arba'in menuturkan hal tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam. Jokowi menjadi wali karena orang tua mereka sudah meninggal dunia.
"Jadi tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali nikah. Walaupun itu statusnya janda, tetap harus pakai wali, pertama orang tuanya. Kalau tidak ada, saudara dari ayahnya. Kalau tidak ada, berarti saudara mempelai wanita. Kalau tidak ada, baru wali hakim," ujar dia.
Terkait saksi pernikahan, Arba'in mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya juga tidak tahu maskawin pernikahan adik Jokowi dengan Ketua MK itu.
"Saksi-saksinya belum tahu. Maskawinnya apa juga belum," katanya.
Silakan baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Jawaban Ketua MK soal Desakan Mundur Gegara Rencana Nikahi Adik Jokowi
(rdp/idh)