Oknum TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Diadili

Oknum TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Diadili

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 13:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, inisial IS telah lengkap. IS, yang merupakan oknum TNI, akan segera disidangkan.

"Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka IS Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 telah lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Ketut menerangkan tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan akhir Mei nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 huruf b, Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Ketut.

"Adapun Tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada tim penuntut umum sebelum akhir bulan Mei 2022. Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketut menyebut kasus ini akan disidang di pengadilan HAM Makassar.

Diketahui, Kejagung menetapkan seseorang berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Kejagung menyebut IS merupakan oknum TNI.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS. Iya (IS dari TNI)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (1/4).

Ketut menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.

"Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Ketut menerangkan akibat perbuatan IS ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada puluhan orang lainnya yang juga mengalami luka-luka.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads