Oknum Anggota Polres Sikka Ditahan Gegara Aniaya Wanita Selingkuhan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 11:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Anggota Polres Sikka Briptu R menganiaya perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Briptu R kini ditahan di Mapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kasusnya sementara kami proses dan yang bersangkutan (Briptu R) sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Selain sanksi disiplin, yang bersangkutan juga diproses secara pidana bila terbukti melakukan tindak pidana," kata Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kabag Humas Polres Sikka Iptu Margono seperti dilansir detikBali, Kamis (19/5/2022).

Margono menuturkan polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Margono belum bisa memastikan apakah korban N merupakan WIL (wanita idaman lain) Briptu R karena masih proses penyelidikan.

N disebut sebut sebagai selingkuhan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka berinisial R. N merupakan wanita asal Kabupaten Sikka.

R, yang diduga mabuk, menganiaya N, yang diketahui sebagai wanita selingkuhannya. Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/5/2022).

Korban mengalami luka robek serius hingga harus mendapatkan jahitan. Terlihat anggota Polres Sikka turut mendampingi korban. Setelah diobati, korban pun melaporkan kasus penganiayaan di SPKT Polres Sikka.

Baca berita selengkapnya di sini.




(dek/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork