KPK Bawa Bukti Ini Usai Geledah 2 Kantor SPKD Ambon terkait Kasus Suap Walkot

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 11:15 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait perkara suap yang menjerat Walkot Ambon Richard Louhenapessy (RL). Penggeledahan dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5), telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon, yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," tambah Ali.

Tim penyidik akan menyelidiki dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut. Nantinya Richard akan dimintai konfirmasi terkait temuan KPK.

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," sambung Ali.

Diketahui, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan beberapa lokasi di lingkungan Pemkot Ambon. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, KPK temukan sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/5).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/5). KPK menggeledah ruangan kerja Sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon pada Jumat (13/5). KPK menemukan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," kata Ali.

Simak video 'KPK Pergoki Pegawai Pemkot Ambon Bakar Berkas Diduga Soal Suap Wali Kota':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork