AJI Akan Cabut Tasrif Award dari Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng

AJI Akan Cabut Tasrif Award dari Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 10:49 WIB
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Tersangka Kejagung dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, pernah mendapat penghargaan Tasrif Award. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku lembaga pemberi penghargaan memberikan klarifikasi.

Lewat akun Twitternya yang dilihat detikcom, Kamis (19/5/2022), AJI menjelaskan penghargaan Tasrif Award itu diberikan kepada Lin Che Wei pada 2003. Penghargaan ini diberikan kepada individu atau kelompok yang gigih menegakkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pernah memberikan penghargaan 'Tasrif Award' kepada LCW pada 2003. Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi," tulis AJI lewat akun @AJIIndonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Penghargaan tersebut diberikan karena LCW, yang saat itu merupakan ahli pasar modal, berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group," sambungnya.

Kendati demikian, AJI saat ini mendukung penuh proses penegakan hukum di Kejaksaan. AJI mendukung pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan Che Wei ini.

"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di kejaksaan hingga pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," tuturnya.

AJI akan mencabut penghargaan Tasrif Award yang pernah diberikan kepada Che Wei. Hal ini akan dilakukan jika nantinya pengadilan menyatakan Che Wei bersalah.

"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

Simak Video 'Siasat Lin Che Wei di Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Heran':

[Gambas:Video 20detik]



Kejagung Tetapkan Che Wei sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads