Pesta miras pengamen jalanan di Cilicing, Jakarta Utara, berakhir dengan perkelahian. Seorang pengamen, pria inisial SW (37) luka-luka usai ditebas senjata tajam oleh temannya sendiri sesama pengamen, pria berinisial AR (27).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (15/5) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan korban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian itu.
Diawali Pesta Miras
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra menjelaskan penganiayaan itu diawali saat korban bersama teman-temannya pesta miras (minuman keras).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal ketika korban, pelaku dan bersama dengan teman-temanya meminum minuman keras, di rumah kontrakan," kata Alex ketika dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Pelaku Tak Terima Diejek
Hingga kemudian pelaku AR hendak pulang. Namun kemudian korban mengejeknya dengan sebutan 'cemen' hingga membuat pelaku tersinggung.
"Pelaku ini mau pulang, sama korban ditegur, diomongin gitu 'cemen lu'," katanya.
Lihat juga video 'Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Dua Pemuda di Jepara':
Baca di halaman selanjutnya: pelaku kembali dan membacok korban.
Pelaku Tebas Lengan Korban
Tidak terima ejekan korban, pelaku kemudian pulang dan mengambil celurit. Pelaku kemudian kembali ke rumah korban dan membacok korban sebanyak 4 kali.
Terus pelaku tidak terima dengan ocehan korban, kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam celurit dan membacok korban," ujar Alex.
Korban mengalami luka bacokan di bagian lengannya hingga nyaris putus. Pelaku kemudian melarikan diri.
"Setelah puas melampiaskan kekesalannya, pelaku melarikan diri," imbuhnya.
Pelaku Ditangkap di Semper
Polisi kemudian menyelidiki kasus perkelahian itu. Pelaku AR kemudian ditangkap di Semper, Cilincing.
"Langsung menuju TKP, berikut olah TKP, saksi-saksi di TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian mengejar pelaku yang saat itu melarikan diri ke Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cilincing. Atas perbuatannya itu pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.