Penumpang KA Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes Corona

Penumpang KA Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes Corona

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 17:29 WIB
Jakarta -

Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dengan vaksinasi dosis kedua atau booster kini tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini (Rabu, 18/5).

"Pelanggan kerata api jarak jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Aturan ini disebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva mengatakan pihaknya kini mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah KAI melakukan pengecekan terkait data vaksin dan hasil tes COVID-19.

"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Eva.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, PT KAI tetap menerapkan syarat penggunaan masker selama dalam perjalanan kereta dan saat berada di stasiun. Penumpang juga diimbau tidak berbicara baik secara langsung maupun telepon.

Selain itu, Eva meminta agar para penumpang dengan keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek agar memperhatikan aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan.

Beberapa aturan terbaru tersebut yaitu:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads