Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP. Namun RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM sehingga belum bisa menjadi UU/hukum positif yang berlaku.
"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di.... Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud Md.
Hal itu disampaikan dalam 'Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan'. Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah LGBT perlu dipidana?
"Iya (LGBT dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda," beber Mahfud Md.
Mahfud Md menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RUU KUHP.
"Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi disahkan saja. Kalau nggak, ya diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya," urai Mahfud.
Mahfud menyebut KUHP baru nasional itu sudah dibahas selama puluhan tahun. Rencananya, KUHP baru itu menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda.
"Kan sudah 63 tahun dibahas, menunggu semua orang setuju, nggak selesai. Menurut saya, ya sudah. Kalau tidak sesuai, nanti dicoret oleh MK. Sudah biasa," pungkas Mahfud.
Simak juga Video: Sorotan Anggota Dewan ke Deddy Corbuzier Terkait Konten LGBT