Kader PD Tanya Dana Off-Budget untuk BuzzerRp, KSP Singgung UKP-PPP

Kader PD Tanya Dana Off-Budget untuk BuzzerRp, KSP Singgung UKP-PPP

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 16:23 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani (Foto: KSP)
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani (Foto: KSP)
Jakarta -

Salah seorang pengurus DPP Partai Demokrat (PD), Taufiqurrahman, mempertanyakan penggunaan dana off-budget yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani membalas pertanyaan Taufiq itu sambil menyinggung Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) di era presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Taufiq mulanya menuliskan serangkaian cuitan lewat akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Rabu (18/5/2022). Dia mempertanyakan teknis pengumpulan dana yang tidak bersumber dari APBN.

"Ada yang menarik, coba perhatikan Pasal 38 ayat 2 Bab VIII ttg Pendanaan, apakah ini artinya praktek penggunaan dana off budgeter? bgmn teknis pengumpulan dana tsb? apakah BPK dpt mlakukan pmeriksaan atas dana tsb? apakah DPR bisa melakukan pengawasan atas pelaksanaan ayat 2 tsb?," tulis Taufiq. Taufiq telah mengizinkan cuitannya untuk dikutip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bunyi ketentuan dana dari luar APBN yang diatur dalam Perpres 83 sebagai berikut:

PENDANAAN
Pasal 38
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kantor Staf Presiden dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Kembali ke pernyataan Taufiq. Dia mempertanyakan apakah dana off-budget dipakai untuk membiayai 'buzzerRp'. Menurut Taufiq, penggunaan dana off-budget sudah tak boleh diterapkan lagi.

"Kalau dana sudah terkumpul dipakai untuk apa saja dana tersebut? apakah dana ini yg dipakai untuk membiayai dan memelihara buzzerp pemecah belah bangsa? apakah dana ini dipergunakan untuk operasi politik kepada oposan dan lawan politik?" ujar Taufiq.

"Sepengetahuan sy praktek penggunaan dana off budgeter ini sudah tidak diperbolehkan lagi sejak reformasi 98, pernah di ulangi semasa Ahok menjabat Gubernur yaitu pembangunan simpang susun semanggi yg tidak menggunakan dana APBD DKI Jakarta," sambung Taufiq.

Dia pun mengajak netizen dan para ahli hukum keuangan negara mendiskusikan boleh-tidaknya penggunaan dana off-budget. Terlebih, kata Taufiq, KSP berada di bawah presiden.

"Atau malah ini bisa di artikan Presiden yg melakukan praktek penggunaan dana off budgeter? entahlah...," kata Taufiq.

Simak halaman selanjutnya soal balasan dari KSP

Lihat juga Video: PD Pertanyakan Perubahan Partai Mahasiswa Indonesia dari Parkindo 1945

[Gambas:Video 20detik]



Balasan KSP

Atas cuitan tersebut, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani memberikan penjelasan. Pertama, kata Jaleswari, Pasal 38 (2) Perpres 83/2019 pada prinsipnya merupakan kodifikasi dari praktik kerja sama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga.

"Kedua, pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol, di antaranya: satu, tidak boleh merugikan kepentingan negara, dan dua, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan. Selain itu, selayaknya lembaga non struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," beber Jaleswari dalam keterangan tertulis.

Selain itu, kata Jaleswari, praktik tersebut bukan praktik yang asing dalam kelembagaan. Barulah Jaleswari menyinggung UKP-PPP di era SBY.

"Dalam konteks unit kepresidenan, sebagai contoh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono misalnya juga menggunakan rumusan pasal yang serupa di mana pasal terkait menyebutkan 'Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dan 'Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan'," beber Jaleswari.

Halaman 2 dari 2
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads