Diketahui, KPK menggelar program politik cerdas berintegritas hari ini. Sebanyak 20 partai politik diundang oleh KPK untuk mengikuti program antirasuah itu.
"KPK menyelenggarakan executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol)," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai yang diundang merupakan peserta dalam ajang kontestasi politik pada Pemilu 2019. Di antaranya Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD).
Lalu, KPK juga mengundang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Program ini, kata Ipi, diyakini penting untuk upaya pencegahan korupsi. Pasalnya, pejabat yang ditindak KPK merupakan politikus.
"Berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta 148 wali kota atau bupati dan wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara," ujar Ipi.
(azh/aud)