Pemerintah terus melakukan sejumlah pelonggaran aturan penanganan COVID-19. Pelonggaran itu tampak dari aturan yang membolehkan mudik hingga melepas masker di ruangan terbuka.
Sejumlah pelonggaran ini dilakukan karena kondisi penyebaran COVID-19 yang semakin membaik. Pelonggaran ini dilakukan sejak Maret 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Rabu (18/5/2022) berikut ini sejumlah pelonggaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
1. Aturan di transportasi umum
KAI Commuter menerapkan sejumlah pelonggaran aturan yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru, yakni bernomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).
Merujuk pada SE Kemenhub Nomor 25 tahun 2021, layanan KRL untuk perjalanan antar daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Yogyakarta-Solo mengalami peningkatan kapasitas. Sebelumnya kapasitas penumpang KRL dibatasi maksimal 45%. Namun kini kapasitas ditingkatkan menjadi 60%.
Kini penumpang KRL rute Jabodetabek maupun Yogyakarta-Solo dapat duduk di kursi tanpa jarak. Seluruh tempat duduk dalam KRL dapat diisi penuh.
Stiker tanda atau markah jaga jarak di bangku penumpang telah dicabut oleh pihak KAI Commuter.
"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," imbuh KAI Commuter.
Adapun untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini sudah diizinkan naik KRL, dengan ketentuan:
-Wajib didampingi orang tua
-Mengikuti protokol kesehatan ketat
-Menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk
Aturan apalagi yang dilonggarkan? Silakan baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Beragam Respons Masyarakat Soal Kebijakan Lepas Masker
2. Boleh mudik
Selain itu, pada lebaran 2022 lalu sudah dibolehkan mudik setelah dua tahun dilarang mudik. Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Masyarakat kembali dapat merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/4/2022).
Saat itu, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada selama perjalanan mudik. Dia mewanti-wanti agar mudik tidak memicu gelombang baru COVID-19.
"Tetap waspada, jangan sampai mudik memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19," ucap Jokowi.
3. Boleh buka masker di ruangan terbuka
Terbaru, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan tentang penggunaan masker. Jokowi izinkan lepas masker ketika beraktivitas di ruangan terbuka.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun, saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum, masker tetap harus digunakan. Lansia dan penderita komorbid juga disarankan tetap memakai masker.
"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.
4. PPDN yang vaksin lengkap tak perlu tunjukkan tes PCR
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaku perjalanan domestik (PPDN) yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada 8 Maret 2022 lalu.
5. PPLN yang vaksin lengkap tak perlu tunjukkan tes PCR
Kementerian Perhubungan menghapus aturan pelaku perjalanan luar negeri wajib membawa hasil tes negatif PCR saat masuk RI. PPLN bisa masuk RI tanpa hasil tes PCR jika sudah dua kali divaksin.
"Betul, selama sudah vaksin 2 kali," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati, kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya kewajiban menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal tercantum dalam SE 42 Tahun 2022.