Dea OnlyFans mengaku sedang hamil 5 bulan saat menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5) kemarin. Tetapi, Dea OnlyFans memilih merahasiakan identitas ayah dari bayi dalam kandungannya itu.
Dilansir Insertlive, Dea belum mau mengungkapkan siapa sosok ayah dari anaknya. Namun, menurut Dea, pria yang menghamilinya itu akan bertanggung jawab secara penuh.
"Bapak dari anak ini mau bertanggung jawab soal keberadaan anak ini," ujar Dea secara eksklusif kepada InsertLive, Rabu (18/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dea mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan ayah dari calon anak di kandungannya itu. Dalam mediasi itu keduanya membuat kesepakatan.
(Baca selengkapnya di sini)
Dea OnlyFans Mengaku Hamil
Dea OnlyFans menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5). Pengacara Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan kedatangan pihaknya hari ini pun untuk menyampaikan kondisi kliennya yang kini sedang berbadan dua, kepada penyidik.
"Kondisinya Mbak Dea sekarang lagi hamil," kata pengacara Dea, Abdillah Syarifudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Abdillah mengatakan usia kandungan kliennya itu sudah 23 minggu. Dia meminta pihak kejaksaan tidak menahan Dea Onlyfans karena kondisi kehamilan tersebut.
"(Kondisi Dea) mual-mual, efek dari kehamilan ya," ucap Abdillah.
Dea OnlyFans memohon keringanan kepada jaksa agar tidak ditahan di kasus ini. Dea OnlyFans menyatakan akan tanggung jawab, tetapi di sisi lain dia khawatir dengan perkembangan jabang bayi dalam kandungannya.
"Saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," kata Dea OnlyFans.
Dalam kesempatan yang sama, Dea mengaku stres bahkan sempat mencoba bunuh diri. Namun, percobaan bunuh diri Dea OnlyFans ini bukan karena kasus ini, tetapi karena masalah lainnya.
"Coba bunuh diri 4 kali, udah 4 kali coba bunuh diri, tapi saya bukan karena terlibat hukum," papar Dea.
Simak Video 'Ngaku Hamil 5 Bulan, Dea Only Fans Minta Keringanan Hukum':