Polda Bengkulu soal 40 Petani Sawit Minta Dibebaskan: Kita Cari Jalan Terbaik

ADVERTISEMENT

Polda Bengkulu soal 40 Petani Sawit Minta Dibebaskan: Kita Cari Jalan Terbaik

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 18:15 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno (Hery Supandi/detikcom)
Jakarta -

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan adanya 40 petani yang ditahan Polres Mukomuko karena diduga mencuri di lahan perusahaan swasta. Kuasa hukum 40 petani sawit itu meminta agar kliennya segera dibebaskan. Menjawab permintaan itu, polisi mengaku masih mencari jalan terbaik.

"Benar, terjadi pencurian TBS di area perusahaan PT DDP Mukomuko. Proses hukum sedang berjalan. Kita juga coba mencari jalan terbaik bagi warga yang saat ini sedang ditahan," kata Sudarno saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Sudarno meminta pihak petani sawit itu mengikuti proses hukum serta melihat perkembangan selanjutnya.

"Ada prosesnya, nanti kita lihat," kata Sudarno.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil meminta Polres Mukomuko, Bengkulu, segera membebaskan 40 petani sawit anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang ditahan sejak 12 Mei 2022. Selain itu, koalisi masyarakat sipil meminta agar 40 petani itu segera dicabut penetapan tersangkanya.

"Kami meminta Polres Mukomuko segera membebaskan 40 petani yang ditangkap paksa," kata Manajer Program dan Strategi Akar Foundation, Dinar, dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, Polres Mukomuko diminta polisi segera mencabut penetapan status tersangka kepada 40 petani yang dinilai cacat prosedural tanpa didampingi kuasa hukum.

Diketahui kasus ini bermula pada 12 Mei 2022, anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, awalnya melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan swasta.

Dua jam kemudian pihak aparat kepolisian/Brimob yang berjumlah lebih kurang 40 orang mengepung anggota PPPBS di lahan warga desa Talang Arah. Saat itu diduga anggota Brimob melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS, misalnya 40 orang anggota PPPBS itu ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat menggunakan tali plastik, dan HP mereka disita.

Selanjutnya 40 petani itu dibawa ke Polres Mukomuko pada sekitar pukul 16.00 WIB dan diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum. Kemudian keesokan harinya, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan, akan tetapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih proses melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka. Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.

Simak Video '40 Petani di Mukomuko Ditangkap Usai Panen Sawit di Lahan Sengketa!':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT