Koalisi masyarakat sipil meminta Polres Mukomuko, Bengkulu, segera membebaskan 40 petani sawit anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang ditahan sejak 12 Mei 2022. Selain itu, koalisi masyarakat sipil meminta agar penetapan tersangka terhadap 40 petani itu segera dicabut.
"Kami meminta Polres Mukomuko segera membebaskan 40 petani yang ditangkap paksa," kata Manajer Program dan Strategi Akar Foundation, Dinar, dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, Polres Mukomuko diminta polisi segera mencabut penetapan status tersangka kepada 40 petani yang dinilai cacat prosedur tanpa didampingi kuasa hukum.
"Polres Mukomuko menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap para petani Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
Diketahui kasus ini bermula pada 12 Mei 2022, ketika anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00-12.00 WIB. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan swasta.
Dua jam kemudian, pihak aparat kepolisian/Brimob yang berjumlah lebih-kurang 40 orang mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah). Saat itu diduga anggota Brimob melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS, misalnya 40 anggota PPPBS itu ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik, dan HP mereka disita.
Selanjutnya 40 petani itu dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian keesokan harinya, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan, tapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.
Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka. Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan terkait adanya petani di Polres Mukomuko yang ditangkap. Namun terkait permintaan untuk membebaskan petani tersebut, Sudarno mengaku akan melihat perkembangan proses hukum.
"Benar, terjadi Pencurian TBS di areal perusahaan PT DDP Mukomuko. Proses hukum sedang berjalan, kita juga coba mencari jalan terbaik bagi warga yang saat ini sedang ditahan. Ada prosesnya, nanti kita lihat," ungkapnya.
(yld/fjp)