Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlonggar penggunaan masker saat ini. Namun, ada pengecualian, yakni yang berkegiatan di ruang tertutup hingga masyarakat lansia ataupun pengidap komorbid.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dalam siaran pers yang ditayangkan virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," lanjutnya.
Begitu juga masyarakat yang memiliki gejala batuk atau pilek, Jokowi menyarankan tetap menggunakan masker ketika beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Jokowi Perlonggar Pemakaian Masker
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.
"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Sinyal mengenai pelonggaran kebijakan terkait pandemi sebenarnya sempat disampaikan Jokowi pada Senin (25/4) lalu. Jokowi saat itu berbicara mengenai kemungkinan Indonesia memasuki fase endemi setelah Lebaran 2022.
(eva/imk)