Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menepis isu dana haji digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. Menag menyatakan isu tersebut tidak benar alias hoax.
Pernyataan Menag itu disampaikan Menag dalam jumpa pers setelah rapat terbatas mengenai persiapan penyelenggaraan haji 2022 di Istana Kepresidenan Bogor seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoax yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar," ujar Menag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menag menjelaskan, pemerintah justru memberikan subsidi kepada jemaah haji. Maka, kata dia, jemaah haji bisa pergi ke tanah suci dengan biaya lebih ringan.
"Yang ada justru melalui BPKH pemerintah mensubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah itu saya kira," ujar Menag.
Sebelumnya, Kemenag juga sudah memberikan penjelasan mengenai beredarnya hoax terkait Menag meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN Nusantara. Kemenag menyatakan hal tersebut fitnah.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin dilansir situs Kemenag, Minggu (8/5).
Pernyataan Kemenag selengkapnya di halaman berikutnya.
Fauzin menyebut Yaqut tidak pernah mengeluarkan statement tersebut. Ia juga menuturkan Kemenag sudah tidak menjadi pihak yang mengelola dana haji sejak 2018.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Disebutkan, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Fauzin juga menjelaskan, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur terkait Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tutur Fauzin.