Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sejumlah tempat di Kota Ambon hari ini. Upaya paksa penggeledahan itu terkait kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy.
"Benar, hari ini (17/5) Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," ujar Plt Jubit KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Ali menjelaskan, saat ini proses penggeledahan tersebut tengah berlangsung. Para penyidik menyambangi beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) di Pemkot Ambon.
"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon di antaranya beberapa kantor SPKD pada Pemkot Ambon," tambah Ali.
Proses penggeledahan saat ini masih terus berlangsung. Nantinya, KPK akan memberikan perkembangan terbaru terkait hasil penggeledahan paksa tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Louhennapessy sebagai tersangka di kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2020. Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM.
KPK menduga adanya penyetoran uang senilai Rp 500 juta dari AR kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.
Selama kurun 2020, Amri diduga aktif menjalin komunikasi dengan melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan.
(yld/yld)