Ketua PBNU soal Wanita Cianjur Poliandri: Haram Secara Agama dan Negara

Ketua PBNU soal Wanita Cianjur Poliandri: Haram Secara Agama dan Negara

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 08:12 WIB
Ketua Ikatan Gus-gus Indonesia (IGGI) Ahmad Fahrur Rozi
Fahrur Rozi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

NN (28), wanita asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar), diusir warga dari desanya di Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, karena ketahuan melakukan poliandri. PBNU menekankan bahwa wanita yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri haram berdasarkan hukum agama dan negara.

"Berdasarkan hukum agama Islam dan negara Indonesia, praktik poliandri adalah haram dan tidak sah," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Fahrur kemudian menjelaskan ketentuan dalam Al-Qur'an soal hukum poliandri itu. Selain itu, kata Fahrur, larangan poliandri ada dalam hadis nabi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dalil Al-Qur'an, 'dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki' (QS An-Nisaa[4]:24)," katanya.

"Nabi SAW telah bersabda: 'Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya' (HR Ahmad)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Fahrur mengatakan seharusnya wali yang menikahkan NN mengetahui latar belakang orang yang akan dinikahkan. Dia mengingatkan bahwa orang yang akan dinikahkan harus dalam bebas dari ikatan pernikahan.

"Seharusnya pihak wali mengetahui posisi wanita yang akan di nikahkan, harus benar-benar dalam keadaan bebas dari ikatan pernikahan," jelasnya.

"Jika ternyata dia bohong, maka pernikahan yang kedua dianggap batal secara hukum. Artinya, wajib dipisahkan dan dikembalikan kepada suami yang pertama," imbuhnya.

Lihat juga video 'Pakem Adat Anti Poligami di Desa Penglipuran Bali':

[Gambas:Video 20detik]



Simak wanita di Cianjur diusir karena poliandri pada halaman selanjutnya.

Wanita di Cianjur Diusir karena Poliandri

NN yang diusir warga karena poliandri ini viral di media sosial. Selain mengusir NN, warga membakar sejumlah pakaian milik wanita tersebut.

Ternyata NN menggunakan sejumlah muslihat demi bisa menikah kedua kali. Aep Ibing (60), tokoh masyarakat Desa Tanjungsari mengatakan NN kepergok berada di rumah suami keduanya. Terungkap bahwa NN menikahi UA (32) dengan membuat sejumlah kebohongan.

Ulah bohong itu antara lain NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS (49).

"Jadi membuat sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya sudah meninggal, padahal masih hidup. Dia ngaku sudah bercerai, padahal masih istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya," tutur Aep, dikutip dari detikJabar, Senin (16/5).

Aep mengatakan, dengan alasan tersebut, NN meyakinkan UA untuk menikahinya. Pernikahan pun dilangsungkan hanya secara agama atau nikah siri.

"Jadi berlangsung lah pernikahan secara agama. UA dan NN menikah yang disaksikan ustadz setempat atau di kampung UA tinggal," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads