MUI Cianjur soal Geger Wanita Poliandri: Itu Dilarang dalam Agama

MUI Cianjur soal Geger Wanita Poliandri: Itu Dilarang dalam Agama

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Mei 2022 14:03 WIB
Judge hitting mallet by broken paper heart with rings and justice scale on wooden table
Foto: iStock
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur buka suara soal heboh wanita poliandri berinisial NN (28) yang diusir warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan, dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaku tidak diperbolehkan.

"Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," Abdul Rauf, Senin (16/5/2022).

Dikutip dari detikJabar, Rauf menegaskan pernikahan kedua dianggap tidak sah karena status NN saat itu masih bersuami. Dia juga mengatakan hubungan suami-istri antara NN dan suami kedua tidak lebih dari perbuatan zina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan pernikahannya tidak sah, jadi zina perbuatannya, termasuk berhubungan suami-istrinya," kata dia.

Rauf menegaskan akan menugaskan MUI kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan membina para ustaz agar tidak salah dalam menikahkan warganya nanti. Diketahui, publik dihebohkan oleh video viral warga yang mengusir dan membakar pakaian wanita bersuami dua di Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

ADVERTISEMENT

Hal itu dilakukan warga karena kesal lantaran NN, yang sudah bersuami, menikah lagi dengan pria lain. Dalam video terdengar makian warga kepada NN dan mengusirnya dari kampung tersebut.

Warga kesal lantaran wanita yang sudah bersuami itu menikah lagi dengan pria lain. Mereka berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung tersebut.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Pakem Adat Anti Poligami di Desa Penglipuran Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads