Pesawat asing tanpa izin yang dipiloti warga negara (WN) Inggris diperintahkan TNI AU mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam kemarin. Pesawat maupun awak baru diperbolehkan meninggalkan Indonesia setelah izin flight clearance (FC) dan flight approval (FA) terbit.
"Pesawat Masih di Lanud Hang Nadim, akan diizinkan (meninggalkan RI) setelah FC dan FA terbit," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Dia mengatakan ke-3 penumpang pesawat tersebut, yaitu MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) saat ini masih berada di Batam. Dia menyebut pemberian sanksi terhadap mereka berada di bawah wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Crew juga masih berada di Batam, terkait sanksi itu kewenangan PPNS," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah pesawat sipil asing VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 terbang tanpa izin di langit Indonesia. TNI AU melakukan penindakan dengan memerintahkan pesawat asing itu untuk mendarat.
Pesawat itu berisi warga negara Inggris, MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) pada Jumat (13/5). Pesawat asing tersebut sedang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, namun ternyata masuk wilayah Indonesia.
Pesawat itu kemudian diperintahkan TNI AU untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam. Setelah mendarat dan diperiksa, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," kata Indan dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Pilot-Awak Pesawat Diperiksa
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam, mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan COVID-19.
Selanjutnya staf Intel dan Satpomau memeriksa dokumen-dokumen penerbangan. Selain itu, pihak Imigrasi Bandara memeriksa paspor kru pesawat.
Sementara itu, Bea dan Cukai serta karantina hewan dan tumbuhan bandara memeriksa seluruh barang-barang yang dibawa. Setelah itu, pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak halaman selanjutnya
Simak juga Video: Pesawat Citilink dari Banjarmasin-Jakarta Mendarat Darurat di Semarang
(dwia/dwia)