Pesawat Asal Malaysia yang Dipaksa Mendarat TNI AU Terancam Denda Rp 5 M

Pesawat Asal Malaysia yang Dipaksa Mendarat TNI AU Terancam Denda Rp 5 M

Antara - detikNews
Sabtu, 14 Mei 2022 14:03 WIB
TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. (dok Dispenau)
TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. (Foto: dok. Dispenau)
Jakarta -

Sebuah pesawat dari Malaysia dipaksa mendarat oleh TNI AU karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut terancam denda Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang pengamanan wilayah udara RI.

"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang," kata Wardoyo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.

Pesawat tipe DA62 itu diterbangkan oleh MJT, yang merupakan warga negara Inggris, serta TVB (kopilot) serta CMP (kru). Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara itu, terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya diminta melengkapi berkas saja.

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Begini kronologinya. (dok Dispenau)TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Begini kronologinya. (Foto: dok. Dispenau)

Pesawat yang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, itu diturunkan paksa TNI AU pada Jumat (13/5).

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA). Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.


Saksikan Juga Video Sosok Minggu Ini: Kisah Kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]





Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim, Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Marsma Indan.

Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia tersebut tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.


Saksikan Juga Video Sosok Minggu Ini: Kisah Kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads