Seorang wanita di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) inisial N (30), disebut keluar dari agama Islam (murtad) karena pernikahan. Keluarga dari N mengaku tengah memproses pembatalan pernikahan itu.
"Langkah pertama kami laporkan yaitu pembatalan pernikahan," kata pengacara keluarga N, Ade, dilansir detikSumut, Minggu (15/5/2022).
Ade menerangkan keluarga N juga akan membuat laporan ke polisi dengan tindakan yang dilakukan pria berinisial J terhadap N. Pihak N menyebut J telah melakukan pemalsuan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kami ambil langkah hukum yaitu pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku dan kepala dinas Langkat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus warga di Langkat keluar dari agama Islam menggegerkan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Langkat turun tangan.
"Kita bersama-sama MUI Langkat menelusuri perkembangan daripada adanya beberapa kasus pemurtadan yang terjadi di sana," kata Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, M. Hatta, Sabtu (14/5).
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pilu Wanita Magetan Menikah Tanpa Mempelai Pria