Dianggap Orang Luar
Selain mensomasi, Forum Perwakilan Orang Tua Mahasiswa SBM juga mempertanyakan pernyataan Rektor ITB dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR RI pada 24 Maret 2022 lalu. Saat itu Rektor ITB menyatakan tidak perlu melibatkan orang tua mahasiswa dalam proses penyelesaian masalah SBM.
Padahal, menurut Ali, pernyataan Rektor ITB tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 7 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan jika orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian upaya yang kami lakukan selama ini untuk memperoleh informasi dan kepastian tentang mutu pendidikan bagi putra-putra kami di SBM ITB dilindungi undang-undang dan sikap Rektor yang menganggap kami hanya sebagai orang luar tidak dapat dibenarkan," tegas Ali.
"Dengan biaya kuliah di SBM ITB yang cukup tinggi Rektor juga tidak dapat menutup mata bahwa biaya kuliah para mahasiswa SBM ITB tentu berasal dari orang tua sepenuhnya, sehingga sudah sepantasnya jika orang tua berkepentingan terhadap mutu pendidikan di SBM ITB," pungkasnya.
(rdp/gbr)